about eihukum, tentang eihukum

I. SISTEM ENGELBRECHT

1940-an hingga 2006

Setelah lebih dari 6 dasawarsa perjalanan Republik Indonesia, kami tetap beranggapan bahwa hingga kini masih sangat dibutuhkan sebuah buku hukum yang memuat himpunan peraturan perundang-undangan Indonesia yang lengkap serta memiliki cakupan luas berbagai peraturan di segala bidang kehidupan berbangsa dan bernegara. Tidak hanya itu, himpunan tersebut juga harus menggunakan sistem yang memudahkan pengguna.

Salah satu sistem yang sangat terkenal di kalangan praktisi hukum di Indonesia adalah himpunan peraturan perundang-undangan menurut sistem Engelbrecht (Engelbrecht berasal dari nama penyusun pertama, yaitu Mr. W.A. Engelbrecht dan Mr. E.M.L. Engelbrecht). Anggapan kami ini diperkuat lagi dengan hasil riset pasar yang kami lakukan beberapa waktu lalu. Dari riset tersebut kami berhasil menghimpun berbagai pendapat dan pernyataan dari para praktisi hukum di berbagai bidang, bahwa buku semacam ini memang sangat dibutuhkan, terutama karena kelengkapan isi dan kepraktisan penggunaannya. Anggapan kami tersebut ditopang lagi dengan berbagai fakta sejarah kodifikasi peraturan di Indonesia.

Pertama, buku himpunan peraturan perundang-undangan menurut sistem Engelbrecht yang diterbitkan pada masa lalu (bukan hanya selama zaman Hindia Belanda, tetapi juga selama tahun-tahun awal setelah Indonesia merdeka) senantiasa digunakan sebagai buku referensi utama bagi setiap orang yang berkecimpung dalam dunia hukum, seperti hakim, jaksa, pengacara/advokat, polisi, pengusaha, mahasiswa, dan lain-lain.

Kedua, jumlah orang Indonesia yang menguasai bahasa Belanda (bahasa asli berbagai peraturan di Indonesia) semakin berkurang. Sementara itu, banyak peraturan dari zaman Hindia Belanda masih berlaku sampai kini, tetapi ditulis dalam bahasa Belanda. Ada yang telah diterjemahkan, seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, dan lain-lain, namun kurang memadai. Dalam edisi Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia menurut sistem Engelbrecht yang kami terbitkan pada tahun 1989, telah kami coba menyajikan terjemahan Indonesia yang lebih baik dari yang sudah ada sebelumnya.

Ketiga, dasar hukum Indonesia selama tahun-tahun awal setelah Indonesia merdeka hingga kini pada dasarnya belum berubah (continental law). Sejak pertengahan tahun 1950-an buku sejenis belum pernah diterbitkan kembali secara berkala. Karena belum ada referensi semacam itu, kami memutuskan untuk menerbitkan kembali buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia pertama kali pada 1989 yang menggunakan sistem Engelbrecht dalam bentuk yang disempurnakan dan disesuaikan dengan keadaan.

Keempat, perkembangan produk hukum Indonesia pun sangat maju dan semakin beragam pada dasawarsa berikutnya (1990-an hingga 2000-an), sehingga banyak peraturan pada edisi kami yang sebelumnya sudah tidak berlaku lagi. Karena itu sekarang kami terdorong untuk mengeluarkan edisi terbaru Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia menurut sistem Engelbrecht yang memuat peraturan penting terbaru yang dikeluarkan hingga pertengahan tahun 2006.

Dalam penyusunan buku ini kami tetap memakai kerangka pokok buku Engelbrecht lama untuk mempertahankan tujuan aslinya, yaitu tersedianya sebuah himpunan peraturan perundang-undangan Indonesia yang sistematis, bercakupan luas, dan praktis. Karena banyak peraturan yang diterbitkan dalam edisi terakhir Engelbrecht (edisi IBVH 1989) tidak berlaku lagi, tidak relevan, atau sudah ketinggalan zaman, sebab telah keluar banyak peraturan baru dan telah dibuka bidang hukum baru (Agraria, Perpajakan, Perburuhan, dan Administrasi), maka kami memutuskan untuk mengadakan pendekatan sistematis. Berbagai bidang hukum itu dibagi dalam 10 bidang: Tata Negara, Perdata, Dagang, Pidana, Imigrasi/Kependudukan, Agraria, Perhubungan, Perburuhan, Perpajakan, dan Administrasi.

Berdasarkan pembagian ini, setiap bidang telah diperiksa dengan saksama oleh pakar di bidangnya sesuai dengan kriteria berikut. Peraturan mana yang masih berlaku? Apakah suatu peraturan sudah diubah atau dicabut? Kalau sudah diubah, oleh undang-undang, peraturan, atau ketetapan yang mana? Apakah peraturan tersebut telah diubah dan diganti seluruhnya atau sebagian? Peraturan mana selain dari undang-undang dan peraturan pemerintah harus dimasukkan (instruksi presiden, keputusan presiden, keputusan menteri, dan lain-lain)?

Karena jumlah halaman bukunya terbatas, pada mulanya direncanakan hanya undang-undang dan sejumlah peraturan pemerintah yang dimasukkan. Setelah dipikirkan lebih mendalam serta didiskusikan, kami menganggap penting juga memasukkan sejumlah peraturan lain yang memiliki nilai kepentingan praktis di lapangan, seperti keputusan dan peraturan menteri, keputusan dan peraturan direktur Bank Indonesia, bahkan surat edaran (misalnya Surat Edaran Mahkamah Agung dan Surat Edaran Dirjen Pajak).

Untuk menghimpun sedemikian banyak (lebih dari 700) peraturan penting yang kini berlaku di Indonesia, kami memutuskan untuk menerbitkannya dalam dua jilid utama (jilid 1 mencakup hukum Tata Negara, Perdata, Dagang, dan Pidana; jilid 2 mencakup hukum Imigrasi/Kependudukan, Agraria, Perhubungan, Perburuhan, Perpajakan, dan Administrasi). Sebagai pedoman praktis bagi pengguna, kami juga menyertakan satu jilid panduan (jilid 3), yang memuat “Pedoman Peraturan Perundang-undangan RI 1945–2006”, “Topik Peraturan Perundang-undangan RI 1945–2006”, dan “Indeks Pasal Himpunan Peraturan Perundang-undangan RI”. Dengan demikian, ketiga jilid ini merupakan satu paket terpadu himpunan peraturan perundang-undangan RI yang paling lengkap dan mutakhir.

Perlu kami tambahkan bahwa dalam “Pedoman Peraturan Perundang-undangan RI 1945–2006” pada jilid 3 tersebut dimuat tahun, nomor, dan judul sebagian besar peraturan perundang-undangan RI (Tap-MPR, UU, Perpu, PP, Keppres, Perpres, Penpres, dan Inpres) secara berurutan. Dalam setiap nomor dan judul terdapat catatan rujuk silang dengan peraturan lain, seperti lihat, mengubah, mencabut, diubah dengan, dan dicabut dengan. Dengan demikian pengguna dapat melihat keterkaitan antar-peraturan di Indonesia sejak 1945 hingga 2006.

Adapun bagian “Topik Peraturan Perundang-undangan RI 1945–2006” pada jilid 3 memuat topik penting sebagian besar peraturan perundang-undangan RI dalam kurun waktu 1945 hingga 2006. Topik judul peraturan ini disusun secara alfabetis sehingga pengguna sangat mudah mencari suatu topik hukum yang diperlukan.

Isi akhir jilid 3 adalah “Indeks Pasal Himpunan Peraturan Perundang-undangan RI” (indeks pasal peraturan yang ada dalam jilid 1 dan 2). Tidak seperti indeks buku lain pada umumnya yang mengacu kepada nomor halaman, indeks ini mengacu kepada nomor pasal peraturan. Indeks ini juga disusun secara alfabetis sehingga sangat mudah dan praktis untuk mencari topik, istilah, dan konsep hukum tertentu yang diatur dalam peraturan pada jilid utama.

Untuk mencapai tujuannya sebagai buku pedoman dan buku referensi yang bercakupan luas mengenai hukum Indonesia sekarang, banyak peraturan diberi anotasi, rujuk silang, keterangan tentang perubahan atau penambahan dalam peraturan, pasal, atau bahkan ayat yang bersangkutan. Dengan adanya keterangan tentang perubahan atau penambahan itu, para pembaca akan mengetahui secara lebih mendalam perkembangan sejarah hukum Indonesia. Rujuk silang suatu pasal (khususnya pasal terjemahan peraturan Hindia Belanda yang masih berlaku) memudahkan para pemakai untuk mengetahui keterkaitan antar-pasal suatu peraturan dengan peraturan lain. Rujuk silang itu ditempatkan dalam kurung pada akhir pasal atau ayat yang bersangkutan, ditulis dengan singkatan. Untuk mengetahui kepanjangan atau arti singkatan rujuk silang tersebut, para pengguna dapat melihat “Daftar Singkatan” di bagian awal buku ini.

Pada halaman awal buku ini terdapat tiga daftar isi untuk memudahkan para pengguna mencari peraturan yang diperlukan. Cara pertama berdasarkan urutan halaman, seperti pada buku lain pada umumnya. Cara kedua berdasarkan urutan kronologis keluarnya peraturan, yang dikelompokkan terlebih dahulu dengan urutan sebagai berikut: Undang-undang Dasar, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-undang, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan/Peraturan/Penetapan/Instruksi Presiden, Keputusan/Peraturan Menteri, Staatsblad, dan seterusnya. Dengan demikian para pengguna akan mudah mencari suatu peraturan, misalnya, walaupun lupa judul tetapi ingat tahun terbitnya. Kalau lupa tahun terbitnya dan juga judul lengkapnya, para pembaca masih bisa mencari peraturan yang diinginkan melalui daftar isi alfabetis yang menggunakan kata kunci judul tersebut. Dalam daftar isi alfabetis (cara ketiga), semua kata kunci dari setiap judul peraturan kami susun secara alfabetis. Di bawah sebuah kata kunci, kami cantumkan semua judul peraturan yang mengandung kata kunci tersebut.

Sepatah kata perlu dikemukakan mengenai teks asli (bahasa Belanda) berbagai peraturan dari zaman Hindia Belanda (Staatsblad dan Bijblad) yang masih berlaku di Indonesia sampai sekarang. Pada edisi 1989 yang lalu, teks asli tersebut kami terbitkan dalam sebuah jilid terpisah, namun sekarang kami terbitkan dalam bentuk CD-ROM yang menarik dan praktis dengan mengikuti teknologi komputer yang berkembang pada masa kini.

CD-ROM ini bisa sangat berguna bagi peminat hukum yang ingin menelusuri sejarah hukum Indonesia sampai ke sumber aslinya. Terjemahan Indonesia-nya terdapat dalam jilid 1 atau jilid 2. Karena belum ada terjemahan resmi, bisa saja timbul keraguan mengenai suatu terjemahan. Dalam keadaan seperti ini, pihak yang berkepentingan dapat melacak bunyi bahasa aslinya. Teks yang berbahasa Belanda ini juga berguna bagi orang yang ingin mendalami perjalanan sejarah hukum Indonesia.

Tidak kurang pentingnya, seiring dengan kemajuan teknologi komputer masa kini, kami juga meluncurkan Engelbrecht online bersamaan dengan peluncuran buku ini. Dalam Engelbrecht online ini kami pada tahap awal akan menampilkan peraturan terbaru (updating) yang belum sempat masuk dalam edisi cetak (buku). Dengan demikian para pengguna buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia dapat secara terus-menerus memperoleh informasi dan bahan mengenai perkembangan terbaru peraturan RI. Pada tahap selanjutnya, kami juga akan melengkapi website ini dengan berbagai hal lainnya, seperti segala peraturan yang pernah diterbitkan di Republik Indonesia.

Buku ini dapat kami terbitkan berkat keterlibatan berbagai pihak yang telah memberi sumbangan berupa saran, nasihat, atau pengumpulan bahan dari Lembaran Negara dan sumber lain. Oleh karena itu kami secara khusus mengucapkan terima kasih kepada Prof. Dr. Harun Alrasid selaku pemimpin redaksi yang telah menghimpun sebuah tim pakar hukum untuk menangani setiap bidang hukum dalam buku ini.

Terima kasih pula kepada masing-masing pakar bidang hukum, yakni Prof. Boedi Harsono (Agraria); Prof. Dr. Loebby Loqman, S.H., M.H. (Pidana); Dr. H.P. Rajagukguk, S.H. (Perburuhan); Syafri Nugraha, S.H., L.LM., Ph.D. (Imigrasi/Kependudukan, Administrasi); Dr. Rosa Agustina Pangaribuan, S.H., M.H. (Perdata); Dr. Felix Oentoeng Subagjo S.H., M.H. (Dagang); George Risakotta, S.H. (Perhubungan); Rukiah Komariah Handoko, S.H., M.H. (Perpajakan); Dr. Ramly Hutabarat, S.H., M.H. (Tata Negara); dan pihak lain yang telah ikut ambil bagian dalam proses penerbitan buku ini.

Setelah bekerja selama sekitar 2 tahun, akhirnya kami bersama tim tersebut dapat menyampaikan buku ini ke hadirat pembaca. Kami menyadari bahwa tidak ada karya manusia yang sempurna, demikian juga buku ini. Kami akan berterima kasih sekali atas saran dan kritik pembaca yang bertujuan untuk meningkatkan mutu buku ini. Mudah-mudahan buku ini bermanfaat bagi para pembaca yang budiman.

Jakarta, Oktober 2006

 

II. SEKILAS ENGELBRECHT edisi 2006

Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia menurut sistem Engelbrecht merupakan sebuah kumpulan peraturan perundang-undangan penting yang sekarang berlaku di Indonesia. Buku ini disusun bersama dengan para pakar hukum sesuai dengan bidangnya. Himpunan ini tidak memuat seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, tetapi memuat peraturan perundang-undangan yang dipilih oleh para pakar hukum tersebut dengan mempertimbangkan kepentingan, kebutuhan, serta kepraktisan penggunaannya di lapangan. Untuk memudahkan pengenalan buku ini, kami mengarahkan pengguna kepada beberapa kandungan pokok serta hal-hal yang terkait erat dengan buku ini.

1. Sepuluh Bidang Hukum

Dalam 2 jilid utama buku ini (jilid 1 dan 2) dihimpun sebanyak 731 peraturan yang digolongkan ke dalam 10 bidang hukum:

a. Jilid 1: Memuat 4 bidang peraturan perundang-undangan, yakni bidang Tata Negara (78 peraturan), Perdata (60), Dagang (127), dan Pidana (46).

b. Jilid 2: Memuat 6 bidang peraturan perundang-undangan, yakni bidang Imigrasi/Kependudukan (35 peraturan), Agraria (77), Perhubungan (63), Perburuhan (69), Perpajakan (70), dan Administrasi (106).

Pada bagian pinggir halaman kanan isi buku terdapat kotak abu-abu (tanda bidang) yang diberi tulisan bidang peraturan yang ada pada halaman yang bersangkutan. Tanda ini memudahkan pengguna untuk dapat membuka buku langsung ke bidang yang dikehendaki. Pada jilid 1 ada 4 tanda bidang, sedangkan pada jilid 2 ada 6.

2. Jilid Panduan (jilid 3)

a. Pedoman Peraturan Perundang-undangan RI 1945–2006. Bagian ini memuat sebagian besar (lebih dari 7.200) peraturan perundang-undangan RI sejak 1945 hingga 2006. Peraturan disusun secara kronologis dalam kelompok sebagai berikut: Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-undang, Undang-undang Darurat, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang, Peraturan Pemerintah, Keputusan Presiden, Peraturan Presiden, Penetapan Presiden, dan Instruksi Presiden. Setiap peraturan diberi catatan rujuk silang yang berkaitan dengan peraturan yang bersangkutan, seperti lihat, mengubah, mencabut, diubah dengan, dicabut dengan, dinyatakan tidak berlaku dengan, ditinjau kembali dengan, dan ditetapkan menjadi undang-undang dengan. Catatan rujuk silang ini memperlihatkan keterkaitan antar-peraturan.

b. Topik Peraturan Perundang-undangan RI 1945–2006. Bagian ini memuat sebagian besar (lebih dari 7.200) peraturan perundang-undangan RI sejak 1945 hingga 2006. Lebih dari 5.000 kata kunci (kata utama) judul peraturan disusun secara alfabetis untuk memudahkan pencarian peraturan yang diperlukan.

c. Indeks Pasal Himpunan Peraturan Perundang-undangan RI. Bagian ini memuat lebih dari 4.000 kata, istilah, konsep hukum penting yang terdapat dalam pasal-pasal peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam jilid 1 dan 2. Indeks pasal disusun secara alfabetis dan mengacu kepada  nomor peraturan serta nomor pasalnya, bukan ke nomor halaman buku. Indeks ini memudahkan pengguna untuk mengetahui di pasal mana dalam peraturan mana saja istilah hukum tertentu terdapat.

3. Daftar Isi Tiga Versi

a. Umum: Daftar isi umum menampilkan judul lengkap serta nomor peraturan perundang-undangan yang ada dalam buku. Daftar ini mengacu kepada nomor halaman buku. Masing-masing jilid (1 dan 2) memiliki daftar isi umum sendiri-sendiri.

b. Kronologis: Daftar isi kronologis menampilkan nomor peraturan yang ada dalam jilid 1 dan 2 menurut kelompoknya (mis. Kelompok Ketetapan MPR, Kelompok Undang-undang, Kelompok Peraturan Pemerintah, dan kelompok peraturan lain) serta judulnya yang diurutkan secara kronologis. Daftar isi kronologis ini mengacu kepada nomor jilid serta nomor halaman buku, dan ditempatkan di awal jilid 1.

c. Alfabetis: Daftar isi alfabetis menampilkan kata kunci (kata utama) dari judul peraturan perundang-undangan yang ada dalam jilid 1 dan 2, yang disusun secara alfabetis. Setiap kata kunci mengacu kepada nomor jilid dan nomor halaman buku. Daftar isi alfabetis ini juga ditempatkan di awal jilid 1.

4. Anotasi, Rujuk Silang, dan Catatan Kaki

a. Anotasi: Anotasi ditempatkan di awal setiap peraturan yang mengalami perubahan atau mencabut peraturan lainnya. Anotasi juga ditempatkan di setiap bab, bagian, paragraf, pasal, atau ayat yang secara langsung mengalami perubahan tersebut. Naskah perubahannya juga sekaligus ditampilkan setelah anotasinya.

b. Rujuk Silang: Pada akhir ayat tertentu (dalam tanda kurung), khususnya pada peraturan dari masa Hindia Belanda (mis. KUHP, KUHPerd, dan KUHD), terdapat tanda rujuk silang berupa singkatan dan nomor.  Artinya, ada kaitan pasal/ayat peraturan yang bersangkutan dengan pasal/ayat peraturan yang dirujuk. Kepanjangan dan arti singkatan tersebut terdapat dalam “Daftar Singkatan” yang terdapat di awal jilid 1 ini.

c. Catatan Kaki: Catatan kaki adalah sejenis anotasi, khususnya pada peraturan perundang-undangan dari masa Hindia Belanda (misalnya KUHP, KUHPerd, dan KUHD), yang ditempatkan di kaki halaman. Catatan ini menunjukkan hal-hal yang berkaitan dengan pasal/ayat atau bagian tertentu yang perlu diberi penjelasan lebih lanjut.

5. Desain Sampul

a. Edisi Lama: Karena sistem Engelbrecht demikian terkenal sejak tahun 1950-an, masih terasa hubungan emosional yang kental dengan desain sampul lama buku tersebut, terutama di kalangan praktisi hukum generasi tua. Menurut mereka, sampul buku Engelbrecht harus hitam saja dengan judul sederhana. Dalam edisi baru ini unsur utama sampul buku Engelbrecht lama (unsur warna hitam) masih tetap dipertahankan.

b. Edisi Baru: Tanpa menafikan kaitan emosional tersebut, kami mencoba membuat desain baru dan modern bagi sampul buku Engelbrecht edisi 2006 ini dengan tetap mempertahankan warna utama buku Engelbrecht lama. Yang terpenting, sistem Engelbrecht dari sekitar 6 dasawarsa lalu masih tetap kami pertahankan karena sistem ini sudah teruji di kalangan praktisi hukum Indonesia sebagai sebuah sistem kodifikasi hukum yang komprehensif, praktis, dan berguna.

6. Penyeragaman

a. Ejaan Bahasa Indonesia yang Disempurnakan: Untuk memudahkan pembaca masa kini, yang sudah tidak terbiasa lagi dengan ejaan lama, seluruh peraturan yang masih menggunakan ejaan lama (peraturan yang dikeluarkan sebelum 1973) diubah dengan menggunakan ejaan baru tanpa mengubah bunyinya, termasuk Undang-Undang Dasar 1945 yang sudah diamendemen.

b. Tata Letak: Untuk dapat dibaca dengan lebih jelas, penomoran bab, bagian, paragraf, pasal, dan ayat peraturan perundang-undangan sudah diubah dan diseragamkan. Bab, bagian, paragraf, dan pasal ditempatkan di tengah, sementara angka ayat senantiasa di dalam tanda kurung.

c. Huruf: Huruf buku Engelbrecht edisi baru ini sudah diperbesar, lebih besar dari huruf edisi Engelbrecht sebelumnya, sehingga mudah dibaca. Jenis hurufnya pun dipilih demi kenyamanan baca para pengguna.

7. CD-ROM

a. Peraturan Hindia Belanda. Semua peraturan dalam bahasa aslinya (Belanda) dari masa Hindia Belanda yang masih berlaku hingga kini di Indonesia terdapat dalam sebuah CD-ROM yang dapat dibuka dengan menggunakan komputer. Kini masih ada sebanyak 58 peraturan Hindia Belanda yang diangkat dalam buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia ini, misalnya, Burgerlijk Wetboek voor Indonesië (KUHPerd), Wetboek van Strafrecht voor Indonesië (KUHP), Wetboek van Koophandel voor Indonesië (KUHD), dan Hinder-ordonnantie (UUG). Bahasa Indonesianya (terjemahan) terdapat dalam buku jilid 1 dan 2.

b. Pendapat Praktisi Hukum: CD-ROM ini juga memuat berbagai pendapat dari para pakar dan praktisi hukum Indonesia mengenai buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia menurut sistem Engelbrecht ini, antara lain dari Prof. Dr. Harun Alrasid (pakar Hukum Tata Negara, Prof. Dr. Loebby Loqman, S.H., M.H. (pakar Hukum Pidana), dan Prof. Boedi Harsono (pakar Hukum Agraria).

8. www.eihukum.com

Setiap pembeli buku Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia sekaligus menerima kode akses ke www.eihukum.com. Website ini bertujuan untuk tetap melayani kebutuhan para pelanggan buku akan peraturan-peraturan terbaru. Secara bertahap, website ini akan diisi dengan peraturan perundang-undangan yang tidak termuat dalam buku  Himpunan Peraturan Perundang-undangan Republik Indonesia dan peraturan perundang-undangan terbaru yang keluar setelah buku ini terbit.

 

 

III. ENGELBRECHT edisi 2006 DALAM ANGKA

 

BIDANG                        PERATURAN                HLM

Tata Negara                     78                    488

Imigrasi & Kpd.                  35                    108

Perdata                           60                    504

Dagang                           127                   708

Pidana                            46                     244

Agraria                           77                     392

Perhubungan                   63                     398

Perburuhan                     69                     224

Perpajakan                     70                     164

Administrasi                    106                   524

TOTAL                                 731                       3872

 

 

Cakupan Peraturan: 1945–2006

3 jilid

4.960 halaman edisi Indonesia

3.872 halaman jilid utama (1, 2)

731 peraturan bahasa Indonesia

1.088 halaman jilid khusus (3)

58 peraturan bahasa Belanda (CD-ROM)

 

 

IV. PAKAR PENDUKUNG ENGELBRECHT edisi 2006

Prof. Dr. Harun Alrasid (Pemipin Redaksi)

Dr. Ramly Hutabarat, S.H., M.H. (Tata Negara)

Dr. Rosa Agustina Pangaribuan, S.H., M.H. (Perdata)

Dr. Felix Oentoeng Subagjo, S.H., L.LM. (Dagang)

Prof. Dr. Loebby Loqman, S.H., M.H. (Pidana)

Syafri Nugraha, S.H., L.LM., Ph.D. (Imigrasi/Kependudukan dan Administrasi)

Prof. Boedi Harsono (Agraria)

George Risakotta, S.H. (Perhubungan)

Dr. H.P. Rajagukguk, S.H. (Perburuhan)

Rukiah Komariah Handoko, S.H., M.H. (Perpajakan)

 

 

V. APA KATA PAKAR?

Prof. Dr. Harun Alrasid (Pemimpin Redaksi): Buku Engelbrecht adalah buku pegangan utama bagi dosen dan mahasiswa hukum. Setiap mahasiswa hukum harus mahir menggunakannya. Engelbrecht menyangkut semua bidang hukum. Jadi, lengkap. Bagi praktisi hukum, memiliki Engelbrecht merupakan keharusan.

 

Dr. Ramly Hutabarat, S.H., M.H. (Pakar Hukum Tatanegara): Terbitnya buku ini merupakan satu kemajuan di bidang referensi hukum Indonesia. Buku ini merupakan salah satu referensi hukum terlengkap yang dapat memajukan dunia hukum di Indonesia. Lebih komprehensif daripada buku himpunan hukum lainnya. Buku rujukan yang dapat memandu setiap orang.

 

Dr. Rosa Agustina Pangaribuan, S.H., M.H. (Pakar Hukum Perdata): Sangat berguna untuk praktisi, akademisi, dan juga mahasiswa. Untuk saat ini, himpunan peraturan ini sampai saat ini sangat lengkap.

 

Dr. Felix Oentoeng Subagjo, S.H., L.LM. (Pakar Hukum Dagang): Sistem Engelbrecht itu sangat membantu praktisi hukum untuk mendapatkan peraturan yang diinginkan dalam waktu yang lebih singkat. Buku ini merupakan updating dari hampir semua peraturan yang ada di Indonesia yang relevan bagi bidang yang diminati.

 

Prof. Dr. Loebby Loqman, S.H., M.H. (Pakar Hukum Pidana): Dengan menggunakan Engelbrecht, semua ketentuan perundang-undangan sudah ada di situ. Buku pegangan yang baik sekali bagi mahasiswa hukum. Dengan satu buku saja, sudah cukup. Semua ahli hukum harus memiliki buku ini. Kemutakhiran buku tetap terjaga dengan adanya Engelbrecht online.

 

Syafri Nugraha, S.H., L.LM., Ph.D. (Pakar Hukum Imigrasi/Kependudukan dan Hukum Administrasi): Diperlukan untuk penanganan berbagai hal baik dalam segi yuridis, parktis, maupun akademis. Kemudahan akses ke website dapat digunakan secara praktis, efisien, dan mudah sehingga secara keilmuan dapat menambah daya pikir kalangan masyarakat hukum.

 

Prof. Boedi Harsono (Pakar Hukum Agraria): Engelbrecht merupakan bahan sumber untuk mempelajari hukum Indonesia yang lengkap. Mereka yang ingin mempelajari atau memerlukan sumber hukum harus mengenal buku yang disusun secara Engelbrecht. Cara Engelbrecht memudahkan orang menemukan peraturan atau isi peraturan yang dikehendaki. Secara cepat perubahan akan dimuat pada Engelbrecht online. Orang yang studi hukum Indonesia atau yang melaksanakan tugas di bidang hukum harus mempunyai buku himpunan ini.

 

George Risakotta, S.H. (Pakar Hukum Perhubungan): Sekian banyak macam hukum ada di situ, terkumpul dalam satu buku. Dengan ambil satu buku, kita bisa lihat semua sistem yang berlaku. Cara mencari hukum itu sangat gampang. Tentunya untuk para ahli hukum ini sangat penting.

 

Dr. H.P. Rajagukguk, S.H. (Pakar Hukum Perburuhan): Sistem database Engelbrecht online sangat bermanfaat dan praktis bagi praktisi hukum, karena mereka dapat mengikuti perubahan dinamis di bidang hukum. Orang akan lebih gampang mengakses ketentuan yang diinginkan. Buku ini memasyarakatkan kembali sistem yang baku dalam Engelbrecht: susunan bidang peraturan perundang-undangan dan daftar isi tiga versi: umum, kronologis, dan alfabetis (menurut topik permasalahan).

 

Rukiah Komariah Handoko, S.H., M.H. (Pakar Hukum Perpajakan): Sangat bermanfaat bagi masyarakat hukum perpajakan di Indonesia. Sistem Engelbrecht lebih unggul karena dilengkapi dengan tata urutan peraturan perundang-undangan, tahun dan nomor peraturan, serta obyek yang disusun secara alfabetis sehingga mudah mencarinya. Memudahkan pihak yang memerlukan data baru perpajakan. Kalangan yang memerlukan: ilmuwan, hakim, advokat, pejabat perpajakan, wajib pajak, konsultan hukum/pajak, praktisi, dan mahasiswa.